Tujuan pengembangan SDM (Sumber Daya Mahusia) Relawan TIK Indonesia adalah membangun pengetahuan, keterampilan, dan sikap anggota Relawan TIK Indonesia untuk memperbaiki efektifitas tindakan dalam mencapai hasil yang sesuai dengan fungsinya sebagai pelatih, pengelola, atau perintis, serta layanannya baik informasi, perangkat, ataupun pengguna. Tujuan ini sejalan dengan tujuan organisasi Relawan TIK Indonesia yang tertuang dalam AD (Anggaran Dasar) nya, yakni Internal (mikro) menyiapkan anggota organisasi baik pengetahuan, keterampilan, atau sikapnya sebagai Relawan TIK yang dapat melaksanakan tindakan Relawan dalam bidang TIK tertentu dan / atau mengelola programnya serta melaksanakan tata kelola organisasi Relawan TIK Indonesia dengan memperhatikan kode etik Relawan TIK Indonesia (Relawan TIK Indonesia, 2017). Perumusan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi penyediaan dan pengembangan SDM Relawan TIK merupakan tanggung jawab pengurus bidang Pengembangan SDM Relawan TIK Indonesia dari tingkat pusat hingga komisariat.
Kata "Mobilize" tertuang dalam salah satu makalah Acevedo (2005) yang membahas topik kerelawanan dalam masyarakat informasi dan peran kerelawaan dalam kaitannya dengan TIK untuk pengembangan manusia. Mobilisasi relawan TIK Indonesia menggambarkan pengerahan orang (Kemendikbud, 1995) yang secara khusus adalah warga negara Indonesia berusia minimal 15 tahun, memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam bidang TIK, serta berkomitmen menyediakan waktu, energi, dan kemampuan untuk melaksanakan layanan tanpa pamrih. Spesifikasi warga negara tersebut merupakan syarat anggota Relawan TIK Indonesia yang tertuang dalam ART (Anggaran Rumah Tangga) Relawan TIK Indonesia (Relawan TIK Indonesia, 2017). Di dalam makalah Acevedo (2005) disebutkan tindakan relawan dalam rangka mengintegrasikan TIK untuk pengembangan manusia, yang meliputi keterlibatan dalam telecenter untuk menjangkau masyarakat, mengembangkan kapasitas pengguna lokal, memobilisasi relawan, dan menekankan peran telecenter sebagai "pusat pembangunan lokal dengan akses teknologi" (Acevedo, 2005). Pusat layanan Relawan TIK Indonesia dapat difungsikan sebagai pusat pembangunan tersebut. Layanan relawan TIK Indonesia merupakan pengelompokan tindakan relawan yang disebutkan oleh Acevedo (2005) ke dalam kelompok layanan perangkat, informasi, dan pengguna (Cahyana, The stages, three-layer infrastructure, and functional level regulation for development of information society within of information technology volunteer actions, 2014).
Diharapkan pengurus organisasi tingkat komisariat dan cabang melaksanakan mobilisasi tahunan agar layanan relawan TIK dapat disampaikan kepada masyarakat di sekitar pusat layanan untuk tujuan pengembangan kapasitas pengguna lokal secara berkelanjutan. Buku ini berisi penjelasan pendekatan mobilisasi tahunan utk menjamin ketersediaan SDM yg sesuai dgn fungsinya dlm organisasi sebagai pelatih, pengelola, dan perintis; bagaimana fungsi tersebut diatur dalam komisariat dan cabang yang menunjang pelaksanaan layanan relawan TIK dan meluaskan wilayah jangkauan pelayanannya; bagaimana perjalanan karir fungsional SDM, bentuk rekamannya, penghargaannya, dan hubungannya dgn karir dan pekerjaan struktural / pengurus organisasi; serta seperti apa materi dan siapa pelatih yang menyiapkan SDM mengemban fungsi dalam organisasi.
Kata "Mobilize" tertuang dalam salah satu makalah Acevedo (2005) yang membahas topik kerelawanan dalam masyarakat informasi dan peran kerelawaan dalam kaitannya dengan TIK untuk pengembangan manusia. Mobilisasi relawan TIK Indonesia menggambarkan pengerahan orang (Kemendikbud, 1995) yang secara khusus adalah warga negara Indonesia berusia minimal 15 tahun, memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam bidang TIK, serta berkomitmen menyediakan waktu, energi, dan kemampuan untuk melaksanakan layanan tanpa pamrih. Spesifikasi warga negara tersebut merupakan syarat anggota Relawan TIK Indonesia yang tertuang dalam ART (Anggaran Rumah Tangga) Relawan TIK Indonesia (Relawan TIK Indonesia, 2017). Di dalam makalah Acevedo (2005) disebutkan tindakan relawan dalam rangka mengintegrasikan TIK untuk pengembangan manusia, yang meliputi keterlibatan dalam telecenter untuk menjangkau masyarakat, mengembangkan kapasitas pengguna lokal, memobilisasi relawan, dan menekankan peran telecenter sebagai "pusat pembangunan lokal dengan akses teknologi" (Acevedo, 2005). Pusat layanan Relawan TIK Indonesia dapat difungsikan sebagai pusat pembangunan tersebut. Layanan relawan TIK Indonesia merupakan pengelompokan tindakan relawan yang disebutkan oleh Acevedo (2005) ke dalam kelompok layanan perangkat, informasi, dan pengguna (Cahyana, The stages, three-layer infrastructure, and functional level regulation for development of information society within of information technology volunteer actions, 2014).
Diharapkan pengurus organisasi tingkat komisariat dan cabang melaksanakan mobilisasi tahunan agar layanan relawan TIK dapat disampaikan kepada masyarakat di sekitar pusat layanan untuk tujuan pengembangan kapasitas pengguna lokal secara berkelanjutan. Buku ini berisi penjelasan pendekatan mobilisasi tahunan utk menjamin ketersediaan SDM yg sesuai dgn fungsinya dlm organisasi sebagai pelatih, pengelola, dan perintis; bagaimana fungsi tersebut diatur dalam komisariat dan cabang yang menunjang pelaksanaan layanan relawan TIK dan meluaskan wilayah jangkauan pelayanannya; bagaimana perjalanan karir fungsional SDM, bentuk rekamannya, penghargaannya, dan hubungannya dgn karir dan pekerjaan struktural / pengurus organisasi; serta seperti apa materi dan siapa pelatih yang menyiapkan SDM mengemban fungsi dalam organisasi.
0 komentar:
Posting Komentar